ABSTRACT
Koperasi T******* merupakan salah satu koperasi yang berdiri
yang bergerak di bidang simpan pinjam,
alat kontruksi laut dan alat-alat kapal laut / seperpate. Organisasi yang menjadi wadah untuk pertumbuhan ekonomi, Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui jenis koperasi Menurut PP No.
60/1959, Teori Klasik, Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.
12/1967, bentuk koperasi Sesuai PP No. 60/1959 dan sumber modal pada
Koperasi T******,.Teknik yang digunakan
adalah Teknik penelitian analisis konten, Sumber Data yang saya dapatkan dari Kajian pustaka mencakup
informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi T*******. Metode
penelitian yang di gunakan adalah metode deskriktif yang menggambarkan atau
mendeskripsikan secara fakta ini bertujuan untuk mengetahui jenis koperasi
menurut PP No.60/1959, teori yang di anut, bentuk koperasi menurut PP
No.60/1959, sumber modal,dan distribusi cadangan koperasi. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, observasi
atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi dan penarikan kesimpulan. Jadi
kesimpulan yang saya dapat, Bahwa dari analisa hasil
penelitian
koperasi T*******, koperasi ini termasuk dalam
kategori koperasi simpan pinjam dan industri karena bukan hanya di bidang
simpan pinjam namun koperasi T****** memberikan jasa untuk bagian las dalam
laut, renovasi kapal laut, menjual berbagai kelengkapan di bagian perkapalan
laut. jenis koperasi T******* yaitu koperasi primer, laba tau keuntungan yang
di dapat koperasi tersebut di dapat dari simpanan yang ada di koprasi T******
dan usaha yang didirikan koperasi tersebut koperasi T******* mendapatkan laba
yang terus meningkat setiap tahunnya.
BAB VII
Jenis dan bentuk koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
Menurut analisa saya, PP No 60/1959 sesuai dengan koperasi T******* karena
yang di sebutkan di atas koperasi T******* ada salahsatunya yaitu Koperasi
simpan pinjam dan koperasi T******* juga bisa di sebut koperasi
kerajinan/Insustri, karena koperasi T****** juga menyediakan bukan hanya simpan
pinjam namun ada juga seperti pengelasan di laut menyediakan alat-alat
keperluan untuk penyelaman, dan masih banyak lainnya d bidang kelautan yaitu
bagian perkapalan laut.
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
Menurut analisa saya, koperasi
T******* kurang sesuai karena koperasi T******* adalah koperasi simpan pinjam
dan bukan koperasi pemakian dan bukan koperasi produksi
Ketentuan Penjenisan
Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis
dan setingkat.
Menurut analisa saya, koperasi
T******* kurang sesuai dengan ketentuan
penjelasan koperasi UU No 12 / 1967, karena
koperasi T******* kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya, dan tiap daerah
yang ada banyak koperasi yang berbeda-beda
jenis koperasi dan tidak satu jenis koperasi dan setingkat
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
Menurut analisa saya, koperasi
T******* sesuai dengan PP No. 60/1959
karena bentuk koperasi T******* sesuai dari salah satu yang di sebutkan di atas
yaitu koperasi primer karena koperasi T******* koperasi yang didirikan oleh
perseorangan dan didirikan oleh PT. T*******
untuk mensuport Pertamina S*******, agar tetep maju dan berkembang di bidang kelautan dan
perkapalan laut.
Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan
Sekunder
•
Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•
Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Menurut analisa saya, koperasi
T******* termasuk kedalam koperasi primer karena koperasi yang didirikan oleh
perseorangan , isinya orang-orang dan anggota koperasi, koperasi tersebut
didirikan oleh PT. T*******
BAB VIII
Arti Modal Koperasi
•
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
•
Modal
jangka panjang
•
Modal
jangka pendek
•
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Menurut analisa saya , Koperasi T******* sesuai denga arti modal koperasi di atas
karena setiap koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
•
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
•
Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
Menurut analisa saya , UU No 12/ 1967 sesuai dengan yang di jalankan
Koperasi T******* karena simpanan yang
ada di
koperasi T******* selau di bahas di rapat tahunan koperasi tentang
simpanan-simpanan yang ada di koperasi dan anggaran yang di dapat koperasi dan
koperasi T****** mendapatkan laba sebesar 8.9 miliar dari usaha-usaha yang
didirikannya dan simpanan yang ada di koperasi tersebut, patahun 2019 dan terus
meningkat setiap tahunnya
Menurut UU No. 25 /
1992
•
Modal sendiri
(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
•
Modal pinjaman
( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
Menurut analisa saya, Koperasi T****** menggunakan Modal sendiri yakni simanan
pokok anggota, dan dari beberapa usaha yang didirikan koperasi T*******
Distribusi Cadangan
Koperasi
•
Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
•
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan
oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 %
dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
Menurut analisa saya, cadangan dari shu koperasi T******* di gunakan untuk
dana cadangan koperasi tersebut, koperasi T******* juga melakukan pembagian SHU, entah itu bisa untuk anggota,
pengurus, pengawas, serta untuk keperluan koperasi lainnya yang di dapat dari uasha yang di dirikan
koperasi dan simpan pinjam koperasi
Distribusi
CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan usaha
Menurut analisa saya, cadangan koperasi
yang di sebutkan 4 point tersebut sudah sesuai dengan koperasi T*******
Source
:
Koperasi T******* (2017) profil Koperasi T******* [onlie] Available
From: https://koperasitankers.com/profile/ [Diaksespada 22 November 2020]
Koperasi
T******* (2017) rapat anggota tahun
XXIV koperasi T******* [onlie] Available
From: https://koperasitankers.com/rapat-anggota-tahunan-xxiv-koperasi-tankers/ [Diaksespada
22 November 2020]
Koperasi T******* (2017) Ketua pranja RUU Perkoperasian : Untuk Mendirikan Koperasi Cukup 9 Orang [onlie] Available
From:https://koperasitankers.com/ketua-panja-ruu-perkoperasian-untuk-mendirikan-koperasi-cukup-9-orang/
[Diaksespada 23 November 2020]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar