2020-11-22

 

KOPERASI YANG MEMILIKI NAMA UNIK YAITU “ KOPERASI T******* ” MENDAPATKAN LABA  BERSIH 8,9 MILIYAR, YANG TERUS MENINGKAT SETIAP TAHUNNYA

 

 

ABSTRACT

Koperasi T******* merupakan salah satu koperasi yang berdiri yang bergerak di bidang simpan  pinjam, alat kontruksi laut dan alat-alat kapal laut / seperpate. Organisasi yang  menjadi wadah untuk pertumbuhan ekonomi, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis koperasi Menurut PP No. 60/1959, Teori Klasik, Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967, bentuk koperasi Sesuai PP No. 60/1959 dan sumber modal pada Koperasi T******,.Teknik yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten, Sumber Data yang saya dapatkan dari Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi T*******. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode deskriktif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta ini bertujuan untuk mengetahui jenis koperasi menurut PP No.60/1959, teori yang di anut, bentuk koperasi menurut PP No.60/1959, sumber modal,dan distribusi cadangan koperasi. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi dan penarikan kesimpulan.  Jadi kesimpulan yang saya dapat, Bahwa dari analisa hasil penelitian koperasi T*******, koperasi ini termasuk dalam kategori koperasi simpan pinjam dan industri karena bukan hanya di bidang simpan pinjam namun koperasi T****** memberikan jasa untuk bagian las dalam laut, renovasi kapal laut, menjual berbagai kelengkapan di bagian perkapalan laut. jenis koperasi T******* yaitu koperasi primer, laba tau keuntungan yang di dapat koperasi tersebut di dapat dari simpanan yang ada di koprasi T****** dan usaha yang didirikan koperasi tersebut koperasi T******* mendapatkan laba yang terus meningkat setiap tahunnya.

 

 

BAB VII

Jenis dan bentuk koperasi

 

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a)      Koperasi Desa

b)      Koperasi Pertanian

c)      Koperasi Peternakan

d)     Koperasi Perikanan

e)      Koperasi Kerajinan/Industri

f)       Koperasi Simpan Pinjam

g)      Koperasi Konsumsi

Menurut analisa saya, PP No 60/1959 sesuai dengan koperasi T******* karena yang di sebutkan di atas koperasi T******* ada salahsatunya yaitu Koperasi simpan pinjam dan koperasi T******* juga bisa di sebut koperasi kerajinan/Insustri, karena koperasi T****** juga menyediakan bukan hanya simpan pinjam namun ada juga seperti pengelasan di laut menyediakan alat-alat keperluan untuk penyelaman, dan masih banyak lainnya d bidang kelautan yaitu bagian perkapalan laut.

Menurut Teori Klasik

a)      Koperasi pemakaian

b)      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

c)      Koperasi Simpan Pinjam

Menurut analisa saya,  koperasi T******* kurang sesuai karena koperasi T******* adalah koperasi simpan pinjam dan bukan koperasi pemakian dan bukan koperasi produksi

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Menurut analisa saya,  koperasi T*******  kurang sesuai dengan ketentuan penjelasan koperasi UU No 12 / 1967, karena  koperasi T******* kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya, dan tiap daerah yang ada banyak koperasi yang berbeda-beda  jenis koperasi dan tidak satu jenis koperasi dan setingkat

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a)      Koperasi  Primer

b)      Koperasi Pusat

c)      Koperasi Gabungan

d)     Koperasi Induk

            Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Menurut analisa saya,  koperasi T*******  sesuai dengan PP No. 60/1959 karena bentuk koperasi T******* sesuai dari salah satu yang di sebutkan di atas yaitu koperasi primer karena koperasi T******* koperasi yang didirikan oleh perseorangan dan didirikan oleh PT. T*******  untuk mensuport Pertamina S*******, agar tetep maju  dan berkembang di bidang kelautan dan perkapalan laut.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi

         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.

         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Menurut analisa saya,  koperasi T******* termasuk kedalam koperasi primer karena koperasi yang didirikan oleh perseorangan , isinya orang-orang dan anggota koperasi, koperasi tersebut didirikan oleh PT. T******* 

 

 

BAB VIII

 

Arti Modal Koperasi

         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

         Modal jangka panjang

         Modal jangka pendek

         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Menurut analisa saya , Koperasi T*******  sesuai denga arti modal koperasi di atas karena setiap koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

 

Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967

         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota

         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.

Menurut analisa saya , UU No 12/ 1967 sesuai dengan yang di jalankan Koperasi T******* karena  simpanan yang ada  di  koperasi T******* selau di bahas di rapat tahunan koperasi tentang simpanan-simpanan yang ada di koperasi dan anggaran yang di dapat koperasi dan koperasi T****** mendapatkan laba sebesar 8.9 miliar dari usaha-usaha yang didirikannya dan simpanan yang ada di koperasi tersebut, patahun 2019 dan terus meningkat setiap tahunnya

Menurut UU No. 25 / 1992

         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Menurut analisa saya, Koperasi T****** menggunakan Modal sendiri yakni simanan pokok anggota, dan dari beberapa usaha yang didirikan koperasi T*******

Distribusi Cadangan Koperasi

         Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

         Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

          Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Menurut analisa saya, cadangan dari shu koperasi T******* di gunakan untuk dana cadangan koperasi tersebut, koperasi T******* juga melakukan pembagian SHU, entah itu bisa untuk anggota, pengurus, pengawas, serta untuk keperluan koperasi lainnya  yang di dapat dari uasha yang di dirikan koperasi dan simpan pinjam koperasi

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

         Memenuhi kewajiban tertentu

         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

         Perluasan usaha

Menurut analisa saya, cadangan koperasi  yang di sebutkan 4 point tersebut sudah sesuai dengan koperasi T*******

 

 

Source :

Koperasi T*******     (2017) profil Koperasi T*******      [onlie]     Available

From: https://koperasitankers.com/profile/  [Diaksespada 22 November 2020]

Koperasi T*******    (2017) rapat anggota tahun XXIV koperasi T******* [onlie]     Available

From: https://koperasitankers.com/rapat-anggota-tahunan-xxiv-koperasi-tankers/  [Diaksespada 22 November 2020]

Koperasi T*******    (2017) Ketua pranja RUU Perkoperasian : Untuk Mendirikan Koperasi Cukup 9 Orang  [onlie]     Available

From:https://koperasitankers.com/ketua-panja-ruu-perkoperasian-untuk-mendirikan-koperasi-cukup-9-orang/  [Diaksespada 23 November 2020]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar