2020-10-22

Intip koperasi yang unik dengan Namanya , koperasi T******* yang menjunjung  rasa kekeluargan

 

ABSTRACT

Koperasi T******* merupakan salah satu koperasi tertua di Indonesia yang bergerak di bidang simpan pinjam, alat-alat konruksi di bidang kelautan dan perkapalan laut. Organisasi yang menjadi wadah untuk pertumbuhan ekonomi, Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.Koperasi T******* merupakan koperasi simpan pinjam yang memiliki berbagai macam usaha dan berlandaskan pancasila dan UUD1945. Usaha yang didirikan oleh Koperasi T******* yaitu, bahan-bahan kebutuhan untuk kapal laut, menyediakan jasa untuk pengelasan bawah laut,penyelaman,dan simpan pinjam,.Teknik yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten, Sumber Data yang saya dapatkan dari Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi T*******. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode deskriktif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta tentang prinsip-prinsip yang di pakai,bentuk  organisasi yang di kembangkan di koperasi tersebut, dan tatanan struktur organisasi di koperasi tersebut. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi dan penarikan kesimpulan.  Jadi kesimpulan yang saya dapat, Bahwa dari analisa hasil penelitian koperasi T*******, koperasi sesuai dengan UUD Nomor 25 Tahun 1992, koprasi T******* sangat berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tatanan pengurus yang ada di koperasi T*******sangat bertanggung jawab atas semua tanngung jawab yang di berikan, Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas di lakukan atas Dasar hukum pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan koperasi T******* rutin melakukan RAT (rapat akhir tahun). Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, bertujuan mendapatkan penjelasan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Pertanggung jawaban Pengawasan. Koperasi T******* koperasi di sektor kelautan dan perkapalan laut uang mensuport pertamina S*******.

 

 

 

 

 

BAB II

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi mengan dung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

Menurut Analisa saya,  menurut saya koperasi T******* sudah sesuai dengan penjelasan seperti di atas, dimana koprasi T******* didirikan atas keinginan bersama dan demi tercapainya kesejahteraan bersama baik anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Fungsi – fungsi Koperasi :

  • Fungsi Sosial

Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

Menurut Analisa saya,  Koperasi T******* memiliki fungsi sosial karena dalam koperasi tersebut anggota dan non anggota dapat meminjam dana dengan ketenuan tertentu

  • Fungsi Ekonomi

Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Menurut Analisa saya, SHU koperasi T******* juga memenuhui fungsi ekonomi karena SHU koperasi tersebut didapat dari hasil kegiatan koperasi seperti simpan pinjam, reparasi kapal, dan toko dari koperasi itu sendiri

  • Fungsi Politik

Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas

Menurut Analisa saya, dimana dalam koperasi T******* dibedakan antara bagian pengurus dan pengawasnya,karena agar lebih mudah mengerjakan tugas masing-masing bagian yang sudah di  beri tanggung jawab dan untuk terusmewujudkan visi dan misi untuk mensejahterakan anggota dan rakyatnya

  • Fungsi Etika

Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan

Menurut Analisa saya, koperasi T******* sudah sesuai dengan fungsi etika ini dengan menjalankan masing-masing dengan kejujuran, kekeluargaan, tanggung jawab dan kebersamaan. terlihat jelas pada misi di koperasi tersebut yaitu menebar keikhlasan dan menuai kepercayaan

Kesimpulan : Menurut  saya koperasi S******** B****** sudah  mencakup ke 4 fungsi tersebu

Definisi Koperasi menurut ILO

Definisi Koperasi menurut ILfungsiO, terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

                  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

                  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

                  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

                  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

                  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

                  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

                                 

Menurut Analisa saya,  pada koperasi T******* unsur –unsur dalam definisi koperasi tersebut telah di penuhi karena banyak yang telah bekerjasama dengan koperasi T*******  anggotanya pun dengan sukarela menjadi nagian dari operasi T******* .Didalam koperasi T******* ada bagian pengawas dalam hal bisnis yang dikembangkan oleh koperasi tersebut. Dan yang terpenting koperasi tersebut memiliki modal dan adil dalam pengeluarannya.

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Menurut Analisa saya, kopeasi T******* sesuai karena kopeasi T******* di dirikan oleh perushaan pertamina s******* yaitu bagian perkapalan laut dan ada badan hukum yang bersangkutan akan tetapi memberikan kebebasan  keluar masuk sebagai anggota, koperasi yang mempunyai tujuan mensejahterakan perekonomian anggota dan masyarakat melalui berbagai kegiatan usahanya yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.

Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut Analisa saya, Definisi menurut dooren sesuai dengan koperasi T******* karena kopersi didirikan secara sukarela oleh pegawai pertamina S******** dan didirikan atas perintah dari pemerintah dan ditetapkan serta disahkan

Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut Analisa saya,  Koperasi T****** sesuai dengan definisi koperasi menurut Moh. Hatta, karena T******* merupakan usaha bersama untuk memperbaiki penghidupan ekonomi dan sosial Indonesia, yang dijalankan secara gotong royong.

Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Menurut Analisa saya,  Koperasi T****** kurang sesuai  dengan definisi menurut Munkner. Karena koperasi T******* tidak hanya semata-mata bertujuan ekonomi, melainkan memajukan ekonomi dan sosial.

Definisi Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

                  Koperasi adalah badan usaha

                  Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi

                  Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi

                  Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

                  Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Menurut analisis saya, Koperasi T****** mengandung 5 unsur tersebut karena, itu sudah standar sebuah koperasi di Indonesia ,koperasi T******* yang berasazkan kekeluargaan serta bekerja berdasarkan prinsip koperasi pada umumnya.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut analisa saya, Koperasi T******* sudah sesuai berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, karena koperasi T******* yang memiliki tujuan mensejahterakan anngotanya, masyarakat dan membangun perekonomian Indonesia, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut analisa saya, Koperasi T******* sesuai dengan pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 , karena dari ke 4 poin tersebut koperasi T******* bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya bukan untuk kepentingan pribadi atau perseorangan.

Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

1.                  Keanggotaan bersifat sukarela

2.                  Keanggotaan terbuka

3.                  Pengembangan anggota

4.                  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

5.                  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

6.                  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

7.                  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

8.                  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

9.                  Perkumpulan dengan sukarela

10.              Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

11.              Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

12.              Pendidikan anggota

Menurut analisa saya, Koperasi T******* sesuai dengan prinsip menurut Munker karena Koperasi T******* dimana koperaasi yang kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penepatan tujuan koperasi di buat selain itu, dalam pendistribusian hasil-hasil ekonominya dibagi secara adil antar anggotanya. anggota koperasi bersifat sukarela

 Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

1.                  Pengawasan secara demokratis

2.                  Keanggotaan yang terbuka

3.                  Bunga atas modal dibatasi   

4.                  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

5.                  Penjualan sepenuhnya dengan tunai

6.                  Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

7.                  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

8.                  Netral terhadap politik dan agama

Menurut analisa saya, Perinsip Koperasi T******* sesuai dengan prinsip yang di kemukakan oleh Rochadale , karena koperasi T*******  memiliki 8 unsur tersebut koperasi T******* barang yang di jual pun di kopeasi tersebut semua kebutuhan perkapala laut dan tidak ada barang yang di palsukan, koperasi T******* selalu terus mengembangkan cabang perusahaannya agar kenyamanan bagi anggota,dan pemakai jasa koperasi T*******, koperasi tersebut netral dalam politik dan agama tidak ada mempreoritaskan agama di koprasi tersebut agar Koperasi T******* tetap maju, mensuport terus pertamina S******* dan di terima di masyarakat.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

1.                  Swadaya

2.                  Daerah kerja terbatas

3.                  SHU untuk cadangan

4.                  Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5.                  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

6.                  Usaha hanya kepada anggota

7.                  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Menurut analisa saya, Koperasi T******* kurang sesuai dengan prinsip menurut Raiffesisen karena , SHU tidak hanya digunakan untuk cadangan, melainkan untuk dana anggota, dana pengawas, pengurus; dan karyawan koperasi, Usaha yang dijalankan juga tidak hanya untuk anggota, melainkan untuk masyarakat untuk melakukan simpan pinjam, koperasi T******* tak hanya mementingkan uang dan SHU yang besar ,namun melainkan mementingkan masyarakat, dan untuk menciptakan kesejahteraan bagi calon anggota

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

                  Swadaya

                  Daerah kerja tak terbatas

                  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

                  Tanggung jawab anggota terbatas

                  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

                  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Menurut analisa saya, Koperasi T******* seuai dengan prinsip menurut Herman Schuzle, dimana koperasi tersebut adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.

2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.

3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.

4.      SHU di bagi 3 : 

a.     Sebagian untuk cadangan

b.    Sebagian untuk masyarakat

c.     Sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.

5.      Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.

6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.

Menurut analisa saya, Koperasi T******* hamper sesuai dengan Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) karena dari ke 6 prinsip itu koperasi dimana keanggotaannya terbuka, kepemimpinan secara demokrasi, modal menerima bunga yang terbatas, SHU dibagi untuk cadangan, anggota sesuai jasanya, dan masyarakat  Kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

        Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

        Adanya pembatasan bunga atas modal

        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

        Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Menurut analisa saya, Koperasi T****** sesuai dengan UU No.12 koperasi T******* Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

                  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

                  Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

                  Kemandirian

                  Pendidikan perkoperasian

                  Kerja sama antar koperasi

Menurut analisa saya, Koperasi T******* seuai dengan UU No.25 tahun 1992  salah satunya memberikan kemandirian terhadap anggotanya sesuai dengan visi misi yang ada di koperasi tersebut

 

BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

 

Bentuk Organisasi

Bentuk Organisasi menurut Hanel

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Menurut Analisa saya, definisi organisasi menurut Hanel sesuai dengan definisi dari Koperasi T******* itu sendiri, dimana Koperasi T******* merupakan organisasi/suatu sistem sosial ekonomi atau sosial yang berorientasi pada tujuaan bersama yaitu mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sub sistem koperasi:

1.      individu (pemilik dan konsumen akhir)

2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Analisa saya, Koperasi T******* merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan bersama yaitu untuk membangun dan mengembangkan potensi di sektor tenaga kontuksi di bagian perkapalan laut  dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

4.       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Menurut Analisa saya, ciri khusus organisasi menurut  Ropke sesuai dengan Koperasi T*******. Dimana Koperasi T******* merupakan kumpulan dari individu  yang membangun koperasi dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial di bagian sektor kelautan sehingga terciptanya kesejahteraan bagi anggota khususnya dan masyarakat yang ada di daerah yang iya dirikan koperasi tersebut

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :

1.      Anggota Koperasi

2.      Badan Usaha Koperasi

3.      Organisasi Koperasi

Menurut Analisa saya, sub sistem yang diterapkan oleh Ropke sesuai dengan yang diterapkan oleh koperasi T******* karena didalamnya terdapat adanya anggota koperasi, badan usaha koperasi, dan anggota.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan

2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

3.      Penetapan Anggaran Dasar

4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

7.      Pengesahan pertanggung jawaban

8.      Pembagian SHU

9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

Menurut Analisa saya, Bentuk struktur organisasi dari Koperasi T******* sesuai dengan struktur organisasi koperasi yang ada di Indonesia, koperasi T******* rutin melakukan RAT (rapat akhir tahun) yang dilaksanakan terakhir pada 21 may 2018 kemarin yang dibuka oleh bapak Y*** P****** G****,Bagi anggota yang tidak melaksanakan RAT dapat dikenakan sanksi dari surat teguran, peringatan tertulis, tidak diberikannya sertifikat nomor induk koperasi (NIK), hingga pembubaran koperasi. 

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.      Mengelola koperasi dan usahanya

2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

3.      Menyelenggaran Rapat Anggota

4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

5.       Maintenance daftar anggota dan pengurus

Menurut Analisa saya, pengawas , pengrus di Koperasi T******** sudah di beri tugas kepada masing-masing anggota dan saling melengkapi satu sama lain agar mencapai target yang di tuju ,dan di beri tanngung jawab atas wewenang yang sudah di berikan kepada pegawai Koperasi

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

2.      Meningkatkan peran koperasi

3.      Pengawas

a)      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

b)      UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

c)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Menurut Analisa saya,  wewenang yang di milki koperasi T******* sudah di beri tugas khusus di setiap sektor yang ada di koperasi T******* dan memeliiki tugas dan tangung jawab atas tugas yang di berikan agar mencapai fisi misi yang ada.

Pengelola

1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Menurut Analisa saya, Dimana pengelola Koperasi T******* mempunyai tatanan yang sudah di atur satu persatu yaitu seperti Direktur Utama ,Direktur Simpanan ,Direktur Pinjaman Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut Analisa saya, Peryataan di atas benar, karena sebuah koperasi harus bekerja sesuai prinsip ekonomi dan azas-azas sosial.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Analisa saya, Menejemen menurut stoner sesuai dengan Koperasi T******* dimana sebuah koperasi harus rencanakan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha

para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah di ingginkan koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a)      Anggota

b)      Pengurus

c)      Manajer

d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut Analisa saya, Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D sesuai di koperasi Koperasi T******* dimana rapat anggota  merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi, dan koperasi T******* memberikan kesempatan bagi anggota untuk menyampaikan masukan dan pendapat.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)      Rapat anggota

b)      Pengurus

c)      Pengawas

d)      Rapat Anggota

Menurut Analisa saya, koperasi S******** B****** sesuai dengan perangkat organisasi koperasi meurut UU No. 25/1992.

 

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut Analisa saya,  Penyataan mengenai anggota koperasi tersebut sesuai dengan anggota Koperasi T******* dimana setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seluruh anggota berhak menghadiri, menyatakan pendapat, serta memberikan suara dalam Rapat Anggota. Serta anggota juga berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.

 

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

·         Anggaran dasar

·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

·         PembagianSHU

·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Menurut Analisa saya, dimana anggota berperan penting untuk menjalankan tugas di suatu rapat dan di koperasi T*******, para anggota di bagi tugas khusus untuk mengurus anggara, Pembagian SHU dan lain-lain, yang di tulis di RAT tahunan atas semua yang terjadi di koperasi

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

·         Pusat pengambil keputusan tertinggi

·         Pemberi nasihat

·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

·         Penjaga berkesinambungannya organisasi

·         Simbol

Menurut Analisa saya, pengurus menerut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” sesuai dengan koperasi T******* kaarena pengurus sangat penting bagi sebuah koperasi untuk pengambilan keputusan , dan penunjang majunya sebuah koperasi.

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut Analisa saya, tugas pengawas sudah sesuai dengan koperasi S******** B******, karena tugas pengawas tidak hanya melalkukan pemeriksaan , dan ada juga bertugas melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut Analisa saya, tugas manajer sudah sesuai dengan yang di jalankan koperasi T*******, manajer seperti yang tertara di atas yaitu membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1.      Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya

2.      Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3.      Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Menurut Analisa saya, Hal yang mempengaruhi partisipasi anggota Koperasi T******* yang efektif sesuai dengan yang tertera diatas, yaitu dipengaruhi oleh kesesuaian Output koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya, permintaan anggota dengan keputusan pelayanan koperasi, tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

·         organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Menurut Analisa saya,koperasi mempunyai sifat ganda menurut Draheim sesuai dengan Koperasi T*******, karena Koperasi T******** merupakan organisasi dari orang-orang yang sukarela dari perusahan pertamina S********, dengan meningkatkan ekonomi dan sosial, serta Koperasi T******* merupakan badan usaha yang harus dikelola selayaknya perusahaan dalam perekonomian pasar.

 

Source :

Koperasi T*******     (2017) profil Koperasi T*******      [onlie]     Available

From: https://koperasitankers.com/profile/  [Diaksespada 22 Oktober 2020]

Pertamina S******* B***** L*** (2020)  [Online]   Available

From: https://www.pertamina.com/en/shipping-business-line  [Diaksespada 22 Oktober 2020]

Koperasi T*******    (2017) rapat anggota tahun XXIV koperasi T******* [onlie]     Available

From: https://koperasitankers.com/rapat-anggota-tahunan-xxiv-koperasi-tankers/  [Diaksespada 22 Oktober 2020]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar