Intip koperasi yang unik
dengan Namanya , koperasi T******* yang menjunjung
rasa kekeluargan
ABSTRACT
Koperasi T******* merupakan salah satu koperasi tertua di
Indonesia yang bergerak di bidang simpan pinjam, alat-alat konruksi di bidang kelautan
dan perkapalan laut. Organisasi yang menjadi wadah untuk pertumbuhan ekonomi, Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
atas azas kekeluargaan.Koperasi T******* merupakan koperasi simpan pinjam yang memiliki
berbagai macam usaha dan berlandaskan pancasila dan UUD1945. Usaha yang
didirikan oleh Koperasi T******* yaitu, bahan-bahan kebutuhan untuk kapal laut, menyediakan
jasa untuk pengelasan bawah laut,penyelaman,dan simpan pinjam,.Teknik yang digunakan
adalah Teknik penelitian analisis konten,
Sumber
Data yang saya dapatkan dari Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh
dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi T*******. Metode penelitian yang di gunakan
adalah metode deskriktif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta
tentang prinsip-prinsip yang di pakai,bentuk
organisasi yang di kembangkan di koperasi tersebut, dan tatanan struktur
organisasi di koperasi tersebut. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan
data, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi dan
penarikan kesimpulan. Jadi kesimpulan yang saya
dapat, Bahwa dari analisa hasil penelitian
koperasi T*******, koperasi sesuai dengan UUD Nomor 25 Tahun 1992, koprasi T******* sangat
berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tatanan
pengurus yang ada di koperasi T*******sangat bertanggung jawab atas semua
tanngung jawab yang di berikan, Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas di lakukan atas Dasar hukum pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan koperasi T******* rutin
melakukan RAT (rapat akhir tahun). Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi,
bertujuan mendapatkan penjelasan mengenai
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Pertanggung jawaban Pengawasan.
Koperasi T******* koperasi di sektor kelautan dan perkapalan laut uang
mensuport pertamina S*******.
BAB II
Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian
Koperasi
Koperasi
mengan dung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata
co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi
dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu
sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Menurut
Analisa saya, menurut saya koperasi T******* sudah sesuai dengan
penjelasan seperti di atas, dimana koprasi T******* didirikan
atas keinginan bersama dan demi tercapainya kesejahteraan bersama baik anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Fungsi – fungsi Koperasi :
- Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Menurut
Analisa saya, Koperasi T******* memiliki fungsi sosial karena
dalam koperasi tersebut anggota dan non anggota dapat meminjam dana dengan
ketenuan tertentu
- Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut
Analisa saya, SHU koperasi
T******* juga memenuhui
fungsi ekonomi karena SHU koperasi tersebut didapat dari hasil kegiatan
koperasi seperti simpan pinjam, reparasi kapal, dan toko dari koperasi itu
sendiri
- Fungsi Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas
Menurut
Analisa saya, dimana dalam koperasi T******* dibedakan antara
bagian pengurus dan pengawasnya,karena agar lebih mudah mengerjakan tugas
masing-masing bagian yang sudah di beri
tanggung jawab dan untuk terusmewujudkan visi dan
misi untuk mensejahterakan anggota dan rakyatnya
- Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan
Menurut Analisa saya, koperasi
T******* sudah sesuai dengan fungsi etika ini dengan menjalankan masing-masing
dengan kejujuran, kekeluargaan, tanggung jawab dan kebersamaan. terlihat jelas pada misi di koperasi
tersebut yaitu menebar keikhlasan dan menuai kepercayaan
Kesimpulan : Menurut saya koperasi S******** B****** sudah mencakup ke 4 fungsi tersebu
Definisi Koperasi menurut ILO
Definisi
Koperasi menurut ILfungsiO, terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi,
yaitu :
•
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
Menurut Analisa saya, pada
koperasi T******* unsur –unsur dalam definisi koperasi tersebut telah di penuhi
karena banyak yang telah bekerjasama dengan koperasi T******* anggotanya pun dengan sukarela menjadi nagian
dari operasi T******* .Didalam koperasi T******* ada bagian pengawas dalam hal
bisnis yang dikembangkan oleh koperasi tersebut. Dan yang terpenting koperasi
tersebut memiliki modal dan adil dalam pengeluarannya.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Menurut Analisa saya, kopeasi
T******* sesuai karena kopeasi T******* di dirikan oleh perushaan pertamina
s******* yaitu bagian perkapalan laut dan ada badan hukum yang bersangkutan
akan tetapi memberikan kebebasan keluar
masuk sebagai anggota, koperasi yang mempunyai tujuan mensejahterakan
perekonomian anggota dan masyarakat melalui berbagai kegiatan usahanya yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut Analisa saya, Definisi
menurut dooren sesuai dengan koperasi T******* karena kopersi didirikan secara
sukarela oleh pegawai pertamina S******** dan didirikan atas perintah dari pemerintah dan ditetapkan serta
disahkan
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut Analisa saya, Koperasi T****** sesuai dengan definisi
koperasi menurut Moh. Hatta, karena T******* merupakan usaha bersama untuk
memperbaiki penghidupan ekonomi dan sosial Indonesia, yang dijalankan secara
gotong royong.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
Menurut Analisa saya,
Koperasi T****** kurang sesuai dengan definisi menurut Munkner. Karena
koperasi T******* tidak hanya semata-mata bertujuan ekonomi, melainkan
memajukan ekonomi dan sosial.
Definisi Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia :
•
Koperasi adalah badan
usaha
•
Koperasi adalah kumpulan
orang - orang atau badan hukum koperasi
•
Koperasi Indonesia ,
koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
•
Koperasi Indonesia adalah
gerakan ekonomi rakyat
•
Koperasi Indonesia
berazaskan kekeluargaan
Menurut analisis saya, Koperasi
T****** mengandung 5 unsur tersebut
karena, itu sudah standar sebuah
koperasi di Indonesia ,koperasi T*******
yang berasazkan kekeluargaan serta bekerja berdasarkan
prinsip koperasi pada umumnya.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut analisa saya, Koperasi
T******* sudah sesuai berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3, karena koperasi T******* yang memiliki tujuan mensejahterakan
anngotanya, masyarakat dan membangun perekonomian Indonesia, serta mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan Makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut analisa saya, Koperasi
T******* sesuai dengan pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 , karena dari ke 4 poin
tersebut koperasi T******* bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya bukan untuk kepentingan pribadi atau
perseorangan.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik
dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7.
Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan
sukarela
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Menurut analisa saya, Koperasi
T******* sesuai dengan prinsip menurut Munker karena Koperasi T******* dimana
koperaasi yang kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penepatan tujuan
koperasi di buat selain itu, dalam pendistribusian hasil-hasil ekonominya
dibagi secara adil antar anggotanya. anggota koperasi bersifat sukarela
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut
:
1.
Pengawasan secara
demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal
dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik
dan agama
Menurut analisa saya, Perinsip
Koperasi T******* sesuai dengan prinsip yang di kemukakan oleh Rochadale ,
karena koperasi T******* memiliki 8
unsur tersebut koperasi T******* barang yang di jual pun di kopeasi tersebut
semua kebutuhan perkapala laut dan tidak ada barang yang di palsukan, koperasi
T******* selalu terus mengembangkan cabang perusahaannya agar kenyamanan bagi
anggota,dan pemakai jasa koperasi T*******, koperasi tersebut netral dalam
politik dan agama tidak ada mempreoritaskan agama di koprasi tersebut agar
Koperasi T******* tetap maju, mensuport terus pertamina S******* dan di terima
di masyarakat.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada
anggota
7.
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
Menurut analisa saya, Koperasi
T******* kurang sesuai dengan prinsip menurut Raiffesisen karena , SHU tidak
hanya digunakan untuk cadangan, melainkan untuk dana anggota, dana pengawas,
pengurus; dan karyawan koperasi, Usaha yang dijalankan juga tidak hanya untuk
anggota, melainkan untuk masyarakat untuk melakukan simpan pinjam, koperasi T*******
tak hanya mementingkan uang dan SHU yang besar ,namun melainkan mementingkan
masyarakat, dan untuk menciptakan kesejahteraan bagi calon anggota
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab anggota
terbatas
•
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
Menurut analisa saya, Koperasi
T******* seuai dengan prinsip menurut Herman Schuzle, dimana koperasi tersebut
adalah mensejahterakan
anggota dan masyarakat pada umumnya
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU di bagi 3 :
a. Sebagian untuk cadangan
b. Sebagian untuk masyarakat
c. Sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Menurut analisa saya, Koperasi
T******* hamper sesuai dengan Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance ) karena dari ke 6 prinsip itu koperasi dimana keanggotaannya
terbuka, kepemimpinan secara demokrasi, modal menerima bunga yang terbatas, SHU
dibagi untuk cadangan, anggota sesuai jasanya, dan masyarakat Kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut analisa saya, Koperasi
T****** sesuai dengan UU No.12 koperasi T******* Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
•
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
•
Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerja sama antar koperasi
Menurut analisa saya, Koperasi
T******* seuai dengan UU No.25 tahun 1992
salah satunya memberikan kemandirian terhadap anggotanya sesuai dengan
visi misi yang ada di koperasi tersebut
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
Bentuk Organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Menurut
Analisa saya, definisi organisasi menurut Hanel
sesuai dengan definisi dari Koperasi T******* itu sendiri, dimana Koperasi T*******
merupakan organisasi/suatu sistem sosial ekonomi atau sosial yang berorientasi
pada tujuaan bersama yaitu mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
Sub sistem
koperasi:
1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut
Analisa saya, Koperasi T******* merupakan kumpulan
orang-orang yang memiliki tujuan bersama yaitu untuk membangun dan
mengembangkan potensi di sektor tenaga kontuksi di bagian perkapalan laut dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ropke
mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Menurut
Analisa saya, ciri khusus organisasi menurut Ropke sesuai dengan Koperasi T*******. Dimana
Koperasi T******* merupakan kumpulan dari individu yang membangun koperasi dengan tujuan untuk
memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial di bagian sektor kelautan sehingga
terciptanya kesejahteraan bagi anggota khususnya dan masyarakat yang ada di
daerah yang iya dirikan koperasi tersebut
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Menurut
Analisa saya, sub sistem yang diterapkan oleh Ropke
sesuai dengan yang diterapkan oleh koperasi T******* karena didalamnya terdapat
adanya anggota koperasi, badan usaha koperasi, dan anggota.
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain
:
1. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
Menurut Analisa saya, Bentuk struktur organisasi dari Koperasi T*******
sesuai dengan struktur organisasi koperasi yang ada di Indonesia, koperasi T******* rutin melakukan RAT (rapat akhir
tahun) yang dilaksanakan terakhir pada 21 may 2018 kemarin yang dibuka oleh
bapak Y*** P****** G****,Bagi anggota yang tidak melaksanakan RAT dapat
dikenakan sanksi dari surat teguran, peringatan tertulis, tidak diberikannya
sertifikat nomor induk koperasi (NIK), hingga pembubaran koperasi.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Menurut Analisa saya, pengawas , pengrus
di Koperasi T******** sudah di beri tugas kepada masing-masing
anggota dan saling melengkapi satu sama lain agar mencapai target yang di tuju
,dan di beri tanngung jawab atas wewenang yang sudah di berikan kepada pegawai Koperasi
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Menurut Analisa saya, wewenang yang di milki koperasi T******* sudah di beri tugas khusus di setiap
sektor yang ada di koperasi T******* dan memeliiki tugas dan tangung jawab atas
tugas yang di berikan agar mencapai fisi misi yang ada.
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Menurut Analisa saya, Dimana pengelola
Koperasi T******* mempunyai
tatanan yang sudah di atur satu persatu yaitu seperti Direktur
Utama ,Direktur Simpanan ,Direktur Pinjaman Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Menurut Analisa saya, Peryataan di atas
benar, karena sebuah koperasi harus bekerja sesuai prinsip ekonomi dan
azas-azas sosial.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Analisa saya, Menejemen menurut
stoner sesuai dengan Koperasi T******* dimana sebuah koperasi harus rencanakan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah di ingginkan
koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut Analisa saya, Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D sesuai
di koperasi Koperasi T******* dimana rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi, dan
koperasi T*******
memberikan kesempatan bagi anggota untuk menyampaikan masukan dan pendapat.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat Anggota
Menurut Analisa saya, koperasi S******** B****** sesuai dengan perangkat organisasi koperasi meurut UU
No. 25/1992.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut
Analisa saya, Penyataan
mengenai anggota koperasi tersebut sesuai dengan anggota Koperasi T******* dimana setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seluruh anggota berhak menghadiri, menyatakan pendapat, serta
memberikan suara dalam Rapat Anggota. Serta anggota juga berpartisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· PembagianSHU
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut Analisa saya, dimana
anggota berperan penting untuk menjalankan tugas di suatu rapat dan di koperasi T*******,
para anggota di bagi tugas khusus untuk mengurus anggara, Pembagian SHU dan lain-lain, yang di
tulis di RAT tahunan atas semua yang terjadi di
koperasi
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya
“The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungannya organisasi
· Simbol
Menurut Analisa saya, pengurus menerut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” sesuai dengan koperasi T******* kaarena
pengurus sangat penting bagi sebuah koperasi untuk pengambilan keputusan , dan
penunjang majunya sebuah koperasi.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Menurut
Analisa saya, tugas pengawas sudah sesuai dengan koperasi S******** B******, karena tugas pengawas tidak hanya melalkukan pemeriksaan , dan ada
juga bertugas melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Menurut Analisa saya, tugas manajer sudah
sesuai dengan yang di jalankan koperasi T*******, manajer seperti yang tertara di
atas yaitu membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak
sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk
mencapai tujuan organisasi
Partisipasi
Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi
oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut Analisa saya, Hal
yang mempengaruhi partisipasi anggota Koperasi T******* yang efektif sesuai dengan yang tertera diatas,
yaitu dipengaruhi oleh kesesuaian Output koperasi dengan kebutuhan dan
keinginan para anggotanya, permintaan anggota dengan keputusan pelayanan
koperasi, tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut Analisa saya,koperasi
mempunyai sifat ganda menurut Draheim sesuai dengan Koperasi T*******, karena Koperasi T******** merupakan organisasi
dari orang-orang yang sukarela dari perusahan pertamina S********, dengan
meningkatkan ekonomi dan sosial, serta Koperasi T******* merupakan badan usaha
yang harus dikelola selayaknya perusahaan dalam perekonomian pasar.
Koperasi
T******* (2017) profil Koperasi
T******* [onlie] Available
From:
https://koperasitankers.com/profile/ [Diaksespada 22
Oktober 2020]
Pertamina S******* B***** L*** (2020) [Online]
Available
From:
https://www.pertamina.com/en/shipping-business-line [Diaksespada 22
Oktober 2020]
Koperasi T******* (2017) rapat anggota tahun XXIV koperasi
T******* [onlie] Available
From: https://koperasitankers.com/rapat-anggota-tahunan-xxiv-koperasi-tankers/ [Diaksespada
22 Oktober 2020]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar