2020-10-29

Koperasi T******* yang sukses mensejahterakan anggota dan masyarakat dengan SHU yang dimiliki

 

ABSTRACT

Koperasi T******* merupakan salah satu koperasi yang berdiri yang bergerak di bidang simpan  pinjam, alat kontruksi laut dan alat-alat kapal laut/ seperpate. Organisasi yang  menjadi wadah untuk pertumbuhan ekonomi ,Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan., Usaha yang didirikan oleh Koperasi T******* yaitu, bahan-bahan kebutuhan untuk kapal laut, menyediakan jasa untuk pengelasan bawah laut,penyelaman, dan simpan pinjam,.Teknik yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten, Sumber Data yang saya dapatkan dari Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi T*******. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode deskriktif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta ini bertujuan untuk mengetahui pengertian badan usaha, jenis-jenis badan usaha, koperasi sebagai badan usaha, tujuan dan nilai perusahaan bisnis dan koperasi, Pengertian SHU, rumus pembagian SHU dan Prinsip-prinsip SHU dari Koperasi T******* Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi dan penarikan kesimpulan.  Jadi kesimpulan yang saya dapat, Bahwa dari analisa hasil penelitian koperasi simpan T*******, sangat berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dibidang kelautan ,

 

BAB IV

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

 Menurut analisa saya, Koparasi T******   bukan sekedar badan usaha  yang bertujuan untuk mencari laba tau keuntungan akan tetapi juga memeikirkan kesejahteraan untuk anggotanya dan masyarakat

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia:

1.      Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Menurut analisa saya, Koparasi T******  sesuai dengan jenis badan usaha yang di sebut koperasi karena koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan koperasi T******meliliki ciri-ciri sebuah koperasi.

2.      BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut analisa saya, Koperasi T****** biasa dibilang kurang sesuai dengan BUMN, pengertian BUMN karena sebuah koperasi badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan,akan tetapi koperasi  T****** badan usaha yang didirikan pegawai Pertamina S******* yaitu perusahaan persero dan modalnya tidak semua di miliki pemerintah,melainkan koperasi ini berdiri untuk mensuport Pertamina S*******

3.      Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Menurut analisa saya, Koperasi T****** kurang sesuai dengan pengertian perjan kareana koperasi T******* seluruh modalnya tiak dari pemerintah akan tetapi dari perusahaan itu sendiri, dan kurang sesuai.

4.      Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Menurut analisa saya, Koperasi T****** tidak sesuai dengan penjelasan perum, karena jenis badan usaha yang di sebut koperasi karena koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan koperasi adalah sebuah badn yang di buat suatu kelompok perseorangan untuk mensejahterakan angota dan rakyatnya

5.      Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

Menurut analisa saya, Koperasi T****** hampir sesuai dengan penjelasan persero,karena tujuan didirikannya persero  hamper sesuai membari pelayanan kepada umum dan mencari keuntungan, akan tetapi di koperasi T******* tidak hanya mencari keuntungan, akan tetapi juga ingin mensejahterakan rakyatnya dan angotanya.

6.      BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Menurut analisa saya,  

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

1.      Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Menurut analisa saya, Penjelasan firma hampir sesuai karena koperasi T******* laba keuntungan dibagikan kepada anggota dan SHU di koperasi T******* didapat dari pinjaman alat kontruksi dan simpan

 

2.      Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Menurut analisa saya, penjelasan persekutuan komenaditer kurang sesuai dan koperasi T******* tidak sesuai dengan 2 istilah yang ada di persekutuan komanditer, karena koperasi T******  didirikan untuk mensuport Pertamina S******* dibidang kelautan, dan tidak sepenuhnya utang yang dimilki induk perusahhan bertumpu di koperasi .

3.      Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Menurut analisa saya, Penjelasan tentang Perseroan terbatas kurang sesuai karena koperasi T******* bertujuan badan usaha yang modalnya tidak hanya dari penjualan saham akan tetapi ada yang di peroleh dari induk perusahaan yang memodali dan dari usaha-usaha yang didirikan koperasi tersebut

4.      Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Menurut analisa saya, Penjelasan yayasan kurang sesuai dengan Koperasi T******

 

Koperasi sebagai Badan Usaha

         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Menurut analisa saya, Koperasi T******* sesuai dengan penjelasan koperasi sebagai bandan usaha  karena memenuhi ke 4 yang di jelaskan.

 

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

 

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1.      Mendefinisikan organisasi

2.      Mengkoordinasikan keputusan

3.      Menyediakan norma

4.      Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan : Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Menurut analisa saya, Koperasi T******* tidak sessuai point yang ada. Karema,perusahaan bertijuan untuk  memajuakan anggota dan masyarakat yang berlandaskan azas kekeluargan pada UU.No.25 tahun 1922.

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Menurut analisa saya, tujuan koperasi yang tertara di atas sesuai dengan koperasi T******* karena tujuaan dan nilai yang ada sesuai dengan koperasi T*******

 

Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

         Owners : menanamkan modal investasi

         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

         Kriteria minimal anggota koperasi

         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

         Memiliki pola income reguler yang pasti

Menurut analisa saya, Status dan Motif Anggota Koperasi seuai dengan koperasi T******* 

 

Kegiatan Usaha

         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Menurut analisa saya, Koperasi T******* sesuai dengan ke 3 kegitan usaha yang tercantum dia atas,  karena Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat dan di sektor perkapalan.

Permodalan Koperasi

         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut analisa saya, 3 pernyataan permodalan koperasi sesuai dengan Koperasi T*******

 

BAB V

Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut analisa saya, menurut saya koperasi yang saya analisis ini sudah masuk kedalam pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 karena SHU yang yang diperoleh yaitu dari hasil penlayanan yang diberikan oleh koperasi ini. SHU yang dihasilkan dibagikan kepada anggota berdasarkan kinerja anggotanya masing-masing. Dan penetapan modal dipublikasikan pada rapat anggota setiap tahun sekali.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2.      Bagian (persentase) SHU anggota

3.      Total simpanan seluruh anggota

4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5.      Jumlah simpanan per anggota

6.      Omzet atau volume usaha per anggota

7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

 

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA        = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota  

 

SHU per anggota dengan model matematika

 

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA     : Jasa Usaha Anggota

JMA    : Jasa Modal Anggota

VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa           : Jumlah simpanan anggota

TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Menurut analisa saya, koperasi yang sudah saya analisis telah menerapkan prinsip-prinsip pembagian SHU yaitu :

1.    SHU yang dibagikan bersumber dari pelayanan yang diberikan seperti simpan pinjam, tabungan koperasi, tabungan safari, tabungan haji, dan tabungan pundi arta jasa

2.    SHU dibayar dengan tunai oleh semua anggotanya

3.    SHU anggota adalah jasa yang dihasilkan dari transaksi usaha yang dilakukan oleh anggotanya sendiri

4.    Pembagian SHU sevara transparan

 

Source :

Koperasi T*******     (2017) profil Koperasi T*******      [onlie]     Available

From: https://koperasitankers.com/profile/  [Diaksespada 28 Oktober 2020]

Koperasi T*******    (2017) rapat anggota tahun XXIV koperasi T******* [onlie]     Available

From: https://koperasitankers.com/rapat-anggota-tahunan-xxiv-koperasi-tankers/  [Diaksespada 29 Oktober 2020]

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar