Perkembangan Franchise di Indonesia
Franchise merupakan
konsep pemasaran untuk memeperluas jaringan lebih cepat, franchise atau (hak atau kebebasan) adalah hak-hak
untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan dan, waralaba adalah
perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau
menggunakan hak dari kekayaan
intelektual atau pertemuan dari
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang dan jasa.
Perkembangan
franchise di Indonesia yang sangat pesat membuka peluang terjadinya pelanggaran
hukum. Karena itu perlindungan hukum kepada pihak yang terikat kontrak
franchise mutlak diperhatikan. Terlebih bisnis franchise saat ini tidak hanya
terbatas pada bidang kuliner atau perdagangan saja, namun juga merambah ke
bidang jasa seperti pendidikan, perhotelan, dan kesehata
Waralaba bisa
diklasifikasikan berdasarkan produk atau jasa yang ditawarkannya.Dengan demikian,
tergabung 3 jenis yaitu
1.
Waralaba produk : waralaba ini dimana produk yang di tawarkan
berupa barang dan jasa, contoh: McDonalds, Kebab Turki, Chatime
2.
Waralaba jasa : waralaba ini lebih
dominan dengan menawarkan produk berwujud layanan jasa , contohnya waralaba spa
keluarga, agen perjalanan (travel), pendidikan atau kursus,
3.
Wara laba gabungan : waralaba ini Merupakan
jenis waralaba yang menggabungkan antara produk dan jasa seperti , spa keluarga
yang juga menjual produk-produk kesehatan.
Jenis
waralaba dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Waralaba luar negeri,
Waralaba luar negeri cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih
jelas, karena perkembangan iptek dan teknologi disana berkembang dengan pesat,
dimana merek sudah diterima diberbagai dunia, dan lebih bergengsi.
2. Waralaba dalam negeri,
Waralaba
menjadi salah satu pilihan investasi
untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki
pengetahuan cukup peranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh
pemilik waralaba dan biasanya agak lama untuk berkembang pesat di bandingkan
waralaba luar negeri
Di Indonesia,
sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, tetapi juga memiliki hak untuk
memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan
utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat
baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa
di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat,
misalnya di AS dan Jepang.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai
pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16
Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah
dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut:
· Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
· Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba
·
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak
orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang
berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya
melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya dengan cara
mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau
sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
Ada
beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi
Franchise Indonesia).Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara
berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara
lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise
License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah
Franchise Indonesia).
DAFTAR
PUSTAKA
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar