BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan
yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor
produksi. Disebut kesatuanyuridis karena biasanaya badan usaha berbadan hokum. Badan
usaha yang bedasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau badan usaha milk
swasta.
Bentuk-bentuk yuridis perusahaan contohnya
1.
Perusahaan
perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki
oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu
perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa
izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis
personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.
Kelebihan
perusahaan perseorangan:
1. Seluruh
keuntungan yang di dapatkan menjadi milik perusahaan
2. Perusahaan
perseorangan cenderung bergerak secara dinamis dan bebas
3. Pemerintah
menerapkan pajak yang rendah untuk
perusahaan perseorangan
4. Segala
rahasia perusahaan akan terjamin karena hanya dimiliki perseorangan
5. Peng
organisasian perusahaan cenderung lebih ringkas dan hemat biaya
Kekurangan perusahaan
perseoranagan:
1. Sulit melakukan
manajemen perusahaan
2. Keberlangsungan perusahaan cenderung tidak
terjamin karena sangan tergantung kepada pemilik perusahaan
3. Minimnya kesempatan karyawan untuk berkembang
karena mereka akan berada pada jabatan yang sama dalam jangka waktu tidak
menentu
2. Perusahaan firma
Adalah bentuk suatu bentuk perkumpulan usaha
yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama.
Kelebihan perusahaan firma:
1. Pengelolaan lebih profesional dengan adanya
pembagian kerja.
2. Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian
masing-masing.
3. Modal relatif lebih besar.
4. Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan
modal yang disetor.
5. emua anggota firma bertindak sebagai pemilik
perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
Kekurangan perusahaan firma:
1. Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
2. Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari
kekayaan pribadi.
3. Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran
hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
4. Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun
termasuk harta pribadi.
5. Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut
tersita.
3. Perseroan
Komanditer (CV)
erupakan suatu
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan
sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama.
Kelebihan (cv)
1. Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal
dari anggota pasif.
2. Mudah dalam pencarian kredit.
3. Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang
memiliki keahlian di bidangnya.
4. Tanggung jawab pesero terbatas.
5. Modal relatif lebih besar.
Kekurangan
(cv)
1. Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya
mempercayakan modal kepada pesero aktif
2. Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
3. Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika
perusahaan mengalami kebangkrutan.
4. Modal yang telah disetor pesero pasif sulit
ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
5. Keuntungan dibagi antaranggota.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
suatu
badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang
mendirikan dan yang memiliki. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan
adalah dengan memiliki saham perusahaan, makin banyak saham yang dimiliki makin
besar pula andil dan kedudukannya dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan (PT)
1. Relatif mudah mendapat tambahan modal.
2. Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya
yang berbadan hukum.
3. Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung
pada pemimpin dan pemegang saham.
4. Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh
masing-masing ahlinya.
Kekurangan (PT)
1. Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
2. Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
3. Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan
perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
4. Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan
perusahaan berkurang.
5. Koprasi
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang
bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya yang bersifat murni,
Kelebihan
koprasi:
1.
Koprasi memiliki hubungan
baik antar anggota yang kuat
2.
Laba yang dihasilkan
digunakan untuk kepentingan anggota
3.
Jumlah laba dari simpan wajib
dan pokok tidak memberatan
Kekurangan koprasi
1. Modal
yang dimiliki terbatas
2. Pengelolaan
kurang professional
3. Daya
saing lemah
6. BUMN
adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun
sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. Yang
membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum
dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan komersialnya). Meski
BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik
contoh perusahaan BUMN
·
PT Pertamina
·
PT Telekomunikasi Indonesia
·
PT Garuda Indonesia
·
PT Perusahan Listrik Negara
·
PT Kereta api Indonesia
·
PT Bank Negara Indonesia
·
PT Bank mandiri
·
PT Bank rakyat Indonesia
·
PT Bio farma
·
PT Dirgantara Indonesia
·
PT Jasa raharja
·
PT Semen Indonesia
·
PT Pegadaian
·
PT Bank tabungan Negara
·
PT Adhi karya
·
PT Wijaya karya
·
PT Perusahaan gas Negara
·
PT Angkasa pura 1
dan 2
·
PT Jasa maraga
·
PT Plabuhan Indonesia
I-IV
·
PT Pos indonesia
·
PT Pal Indonesia
·
PT Kimia farma
·
PT Pindad
contoh perusahaan BUMN
·
PT Pertamina
·
PT Telekomunikasi Indonesia
·
PT Garuda Indonesia
·
PT Perusahan Listrik Negara
·
PT Kereta api Indonesia
·
PT Bank Negara Indonesia
·
PT Bank mandiri
·
PT Bank rakyat Indonesia
·
PT Bio farma
·
PT Dirgantara Indonesia
·
PT Jasa raharja
·
PT Semen Indonesia
·
PT Pegadaian
·
PT Bank tabungan Negara
·
PT Adhi karya
·
PT Wijaya karya
·
PT Perusahaan gas Negara
·
PT Angkasa pura 1
dan 2
·
PT Jasa maraga
·
PT Plabuhan Indonesia
I-IV
·
PT Pos indonesia
·
PT Pal Indonesia
·
PT Kimia farma
·
PT Pindad
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar