2019-11-14

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuanyuridis karena biasanaya badan usaha berbadan hokum. Badan usaha yang bedasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau badan usaha milk swasta.

Bentuk-bentuk yuridis perusahaan contohnya

1.   Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.
        
         Kelebihan perusahaan perseorangan:
1.  Seluruh keuntungan yang di dapatkan menjadi milik  perusahaan
2.  Perusahaan perseorangan cenderung bergerak secara dinamis dan bebas
3.  Pemerintah menerapkan pajak yang rendah  untuk perusahaan perseorangan
4.  Segala rahasia perusahaan akan terjamin karena hanya dimiliki perseorangan
5.  Peng organisasian perusahaan cenderung lebih ringkas dan hemat biaya

         Kekurangan perusahaan perseoranagan:
1.   Sulit melakukan manajemen perusahaan   
2.  Keberlangsungan perusahaan cenderung tidak terjamin karena sangan tergantung kepada pemilik perusahaan
3.  Minimnya kesempatan karyawan untuk berkembang karena mereka akan berada pada jabatan yang sama dalam jangka waktu tidak menentu

2.  Perusahaan firma
Adalah bentuk  suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama.

         Kelebihan perusahaan firma:
1.  Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
2.  Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
3.  Modal relatif lebih besar.
4.  Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
5.  emua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.

Kekurangan perusahaan firma:
1.  Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
2.  Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
3.  Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
4.  Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
5.  Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.

3.  Perseroan Komanditer (CV)
erupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama.

Kelebihan (cv)
1.  Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.
2.  Mudah dalam pencarian kredit.
3.  Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
4.  Tanggung jawab pesero terbatas.
5.  Modal relatif lebih besar.
         
         Kekurangan (cv)
1.  Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero aktif
2.  Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
3.  Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
4.  Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
5.  Keuntungan dibagi antaranggota.

4.  Perseroan Terbatas (PT)

suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan yang memiliki. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan, makin banyak saham yang dimiliki makin besar pula andil dan kedudukannya dalam perusahaan tersebut.
     
         Kelebihan (PT)
1.  Relatif mudah mendapat tambahan modal.
2.  Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
3.  Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
4.  Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.

Kekurangan (PT)
1.  Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
2.  Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
3.  Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
4.  Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.

5.  Koprasi
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, 
Kelebihan koprasi:
1.  Koprasi memiliki hubungan baik antar anggota yang kuat
2.  Laba yang dihasilkan digunakan untuk kepentingan anggota
3.  Jumlah laba dari simpan wajib dan pokok tidak memberatan
         
         Kekurangan koprasi
1.  Modal yang dimiliki terbatas
2.  Pengelolaan kurang professional
3.  Daya saing lemah

6.  BUMN
adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan komersialnya). Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik

contoh perusahaan BUMN

·        PT Pertamina

·        PT Telekomunikasi Indonesia

·        PT Garuda Indonesia

·        PT Perusahan Listrik Negara

·        PT Kereta api Indonesia

·        PT Bank Negara Indonesia

·        PT Bank mandiri

·        PT Bank rakyat Indonesia

·        PT Bio farma

·        PT Dirgantara Indonesia

·        PT Jasa raharja

·        PT Semen Indonesia

·        PT Pegadaian

·        PT Bank tabungan Negara

·        PT Adhi karya

·        PT Wijaya karya

·        PT Perusahaan gas Negara

·        PT Angkasa pura 1 dan 2

·        PT Jasa maraga

·        PT Plabuhan Indonesia I-IV

·        PT Pos indonesia

·        PT Pal Indonesia

·        PT Kimia farma

·        PT Pindad


 

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar