2019-11-14

Perkembangan Franchise di Indonesia

  Franchise merupakan konsep pemasaran untuk memeperluas jaringan lebih cepat, franchise atau (hak atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan dan, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
  Perkembangan franchise di Indonesia yang sangat pesat membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum. Karena itu perlindungan hukum kepada pihak yang terikat kontrak franchise mutlak diperhatikan. Terlebih bisnis franchise saat ini tidak hanya terbatas pada bidang kuliner atau perdagangan saja, namun juga merambah ke bidang jasa seperti pendidikan, perhotelan, dan kesehata

Waralaba bisa diklasifikasikan berdasarkan produk atau jasa yang ditawarkannya.Dengan demikian, tergabung 3 jenis yaitu
1.   Waralaba produk : waralaba ini dimana produk yang di tawarkan berupa barang dan jasa, contoh:  McDonalds, Kebab Turki, Chatime
2.   Waralaba jasa : waralaba ini lebih dominan dengan menawarkan produk berwujud layanan jasa , contohnya waralaba spa keluarga, agen perjalanan (travel), pendidikan atau kursus,
3.   Wara laba gabungan : waralaba ini Merupakan jenis waralaba yang menggabungkan antara produk dan jasa seperti , spa keluarga yang juga menjual produk-produk kesehatan.
Jenis waralaba dibagi menjadi 2 yaitu :
1.   Waralaba luar negeri,
Waralaba luar negeri  cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, karena perkembangan iptek dan teknologi disana berkembang dengan pesat, dimana merek sudah diterima diberbagai dunia, dan  lebih bergengsi.
2.   Waralaba dalam negeri,
Waralaba  menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup peranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba dan biasanya agak lama untuk berkembang pesat di bandingkan waralaba luar negeri
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, tetapi juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
· Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
· Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·         Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·         Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·         Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia).Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).


DAFTAR PUSTAKA

·         




BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuanyuridis karena biasanaya badan usaha berbadan hokum. Badan usaha yang bedasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau badan usaha milk swasta.

Bentuk-bentuk yuridis perusahaan contohnya

1.   Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.
        
         Kelebihan perusahaan perseorangan:
1.  Seluruh keuntungan yang di dapatkan menjadi milik  perusahaan
2.  Perusahaan perseorangan cenderung bergerak secara dinamis dan bebas
3.  Pemerintah menerapkan pajak yang rendah  untuk perusahaan perseorangan
4.  Segala rahasia perusahaan akan terjamin karena hanya dimiliki perseorangan
5.  Peng organisasian perusahaan cenderung lebih ringkas dan hemat biaya

         Kekurangan perusahaan perseoranagan:
1.   Sulit melakukan manajemen perusahaan   
2.  Keberlangsungan perusahaan cenderung tidak terjamin karena sangan tergantung kepada pemilik perusahaan
3.  Minimnya kesempatan karyawan untuk berkembang karena mereka akan berada pada jabatan yang sama dalam jangka waktu tidak menentu

2.  Perusahaan firma
Adalah bentuk  suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama.

         Kelebihan perusahaan firma:
1.  Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
2.  Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
3.  Modal relatif lebih besar.
4.  Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
5.  emua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.

Kekurangan perusahaan firma:
1.  Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
2.  Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
3.  Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
4.  Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
5.  Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.

3.  Perseroan Komanditer (CV)
erupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama.

Kelebihan (cv)
1.  Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.
2.  Mudah dalam pencarian kredit.
3.  Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
4.  Tanggung jawab pesero terbatas.
5.  Modal relatif lebih besar.
         
         Kekurangan (cv)
1.  Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero aktif
2.  Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
3.  Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
4.  Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
5.  Keuntungan dibagi antaranggota.

4.  Perseroan Terbatas (PT)

suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan yang memiliki. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan, makin banyak saham yang dimiliki makin besar pula andil dan kedudukannya dalam perusahaan tersebut.
     
         Kelebihan (PT)
1.  Relatif mudah mendapat tambahan modal.
2.  Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
3.  Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
4.  Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.

Kekurangan (PT)
1.  Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
2.  Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
3.  Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
4.  Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.

5.  Koprasi
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, 
Kelebihan koprasi:
1.  Koprasi memiliki hubungan baik antar anggota yang kuat
2.  Laba yang dihasilkan digunakan untuk kepentingan anggota
3.  Jumlah laba dari simpan wajib dan pokok tidak memberatan
         
         Kekurangan koprasi
1.  Modal yang dimiliki terbatas
2.  Pengelolaan kurang professional
3.  Daya saing lemah

6.  BUMN
adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan komersialnya). Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik

contoh perusahaan BUMN

·        PT Pertamina

·        PT Telekomunikasi Indonesia

·        PT Garuda Indonesia

·        PT Perusahan Listrik Negara

·        PT Kereta api Indonesia

·        PT Bank Negara Indonesia

·        PT Bank mandiri

·        PT Bank rakyat Indonesia

·        PT Bio farma

·        PT Dirgantara Indonesia

·        PT Jasa raharja

·        PT Semen Indonesia

·        PT Pegadaian

·        PT Bank tabungan Negara

·        PT Adhi karya

·        PT Wijaya karya

·        PT Perusahaan gas Negara

·        PT Angkasa pura 1 dan 2

·        PT Jasa maraga

·        PT Plabuhan Indonesia I-IV

·        PT Pos indonesia

·        PT Pal Indonesia

·        PT Kimia farma

·        PT Pindad


 

DAFTAR PUSTAKA